
SERAYUNEWS – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banyumas menegaskan komitmennya menghapus perbedaan layanan kesehatan berbasis kelas. Kepala Dinkes Banyumas, dr. Dani, memastikan tidak ada lagi diskriminasi antara pasien kelas 1, 2, 3, maupun VIP di seluruh fasilitas kesehatan.
dr. Dani menekankan bahwa seluruh masyarakat berhak mendapatkan layanan kesehatan yang setara tanpa memandang latar belakang ekonomi maupun kelas perawatan.
” Sekarang tidak ada lagi pembedaan layanan berdasarkan kelas. Semua pasien harus mendapatkan pelayanan yang sama,” kata dr. Dani.
Menurutnya, kesetaraan akses kesehatan merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh fasilitas layanan kesehatan di Banyumas.
Dalam audiensi bersama sejumlah OPD dan Komisi IV DPRD Kabupaten Banyumas, Dinkes juga menegaskan kesiapan menerima laporan masyarakat terkait pelayanan kesehatan.
Dinkes membuka layanan pengaduan 24 jam sebagai bentuk respons cepat terhadap keluhan warga. Masyarakat diminta tidak ragu melapor jika menemukan praktik diskriminasi di fasilitas kesehatan.
“Kalau ada pelayanan yang tidak sesuai, silakan dilaporkan. Kami siap menindaklanjuti. Kami juga punya layanan pengaduan 24 jam,” ujarnya.
Selain pemerataan layanan, Dinkes Banyumas juga mengedukasi masyarakat terkait kondisi kegawatdaruratan medis. Dalam situasi tertentu, pasien dapat langsung mendapatkan penanganan di rumah sakit tanpa harus melalui prosedur rujukan.
Adapun kriteria kondisi darurat meliputi:
“Pasien dengan kondisi tersebut bisa langsung dilayani di rumah sakit. Di luar itu, tetap ikuti mekanisme yang berlaku,” kata dr. Dani.
Sebelumnya, dr. Dani juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyumas terus mempermudah akses layanan kesehatan. Kini, masyarakat cukup menunjukkan KTP untuk mendapatkan pelayanan medis di berbagai fasilitas kesehatan.
“Pelayanan dengan KTP saja itu bisa dilakukan, memang betul. Namun tetap ada regulasi BPJS yang harus disinkronkan dengan kebijakan Bupati. Saat ini sistem tersebut sudah berjalan,” ujar.
Meski kebijakan tersebut telah diterapkan, Dinkes mengakui masih ada kendala dalam penyebaran informasi di masyarakat. Oleh karena itu, sosialisasi terus digencarkan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Perubahan signifikan juga terlihat dari penyederhanaan administrasi. Warga tidak lagi diwajibkan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) saat mengakses layanan awal.
“Yang terpenting adalah pasien ditangani terlebih dahulu. Untuk kelengkapan administrasi dapat menyusul dan diberi waktu hingga 3×24 jam untuk dilengkapi oleh keluarga atau difasilitasi oleh Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Kebijakan ini menegaskan prioritas utama pemerintah daerah dalam menyelamatkan nyawa pasien tanpa terhambat proses administratif.