SERAYUNEWS – Pemerintah Kabupaten Cilacap serius membangun ekonomi kerakyatan melalui percepatan legalitas Koperasi Merah Putih.
Sebanyak 284 koperasi desa ditargetkan memiliki status badan hukum resmi (AHU) pada Juni 2025.
“Alhamdulillah, ratusan koperasi sudah berbadan hukum. Target kami, semua rampung 100 persen bulan Juni ini,” ujar Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Kamis (12/6/2025).
Upaya ini dapat dukungan penuh oleh CSR Bank Jateng untuk menanggung pembiayaan pengurusan legalitas koperasi.
Bupati Syamsul menegaskan, percepatan legalitas bukan semata urusan administratif. Melainkan langkah awal menuju penguatan peran koperasi sebagai penggerak ekonomi desa.
Setelah proses hukum rampung, Pemkab akan langsung memetakan potensi usaha di tiap desa. Menariknya, Bupati menyatakan siap turun langsung sebagai pendamping informal.
“Insya Allah saya siap jadi konsultan teman-teman kepala desa, untuk menggali potensi usaha yang bisa dikelola koperasi,” katanya.
Tak berhenti di legalitas, Syamsul juga menggagas inovasi agar Koperasi Merah Putih bisa menangkap peluang usaha strategis, seperti:
“Distribusi LPG dan pupuk selama ini dikuasai agen besar. Koperasi bisa ambil peran langsung agar lebih merata,” jelasnya.
Dalam jangka panjang, Pemkab Cilacap mendorong kolaborasi antara Koperasi Merah Putih dengan BUMD atau Perusda. Model ini diyakini bisa:
“BUMD bisa dapat PAD, koperasi jalan, ekonomi rakyat hidup. Ini sedang kita dorong terus,” tegas Bupati Syamsul.
Program legalisasi massal Koperasi Merah Putih ini menjadi bagian dari visi besar Bupati dalam membangun ekonomi desa yang mandiri dan kuat.
Melalui pendekatan inovatif dan kolaboratif lintas sektor, koperasi tidak hanya menjadi alat ekonomi, tapi juga simbol kemandirian desa.