
SERAYUNEWS – Aktivitas tambang di Desa Cihojen dan Paningkaban, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas, dipastikan belum mengantongi izin resmi. Hal ini ditegaskan Heri Subekti, Kepala Seksi Geologi Mineral dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Selatan.
Menurut Heri, seluruh aktivitas pertambangan pada dasarnya wajib melalui proses perizinan, baik dalam skema pertambangan rakyat maupun skema lainnya.
“Pengurusan izin itu sama, semuanya harus mengurus izin. Bedanya, kalau IPR untuk pertambangan rakyat yang memang sudah ada kegiatan dan untuk masyarakat lokal setempat. IPR bisa diajukan oleh perorangan atau koperasi,” ujar dia seusai konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Senin (6/4/2026).
Ia mengungkapkan, wilayah Gumelar sebenarnya pernah masuk dalam skema pertambangan rakyat. Pada 2017, Pemerintah Kabupaten Banyumas mengusulkan wilayah tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti Kementerian ESDM dengan penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR).
Namun, proses legalisasi tidak berjalan mulus. Para pelaku tambang sempat mengurus perizinan, termasuk menyusun dokumen lingkungan seperti AMDAL. Sayangnya, proses tersebut terhenti sebelum izin lingkungan terbit.
“Dulu sempat mengurus IPR, masih tahap pengajuan dokumen izin lingkungan, belum selesai dan belum terbit. Tapi kegiatan pertambangan sudah berjalan,” katanya.
Situasi semakin berubah ketika pada 2022, Kementerian ESDM mengeluarkan keputusan yang tidak merekomendasikan IPR di wilayah tersebut. Akibatnya, seluruh proses perizinan yang telah diupayakan tidak dapat dilanjutkan.
“Ada upaya penyusunan AMDAL, tapi pada 2022 terbit keputusan kementerian yang tidak merekomendasikan IPR, sehingga proses itu tidak bisa dilanjutkan,” ujar dia.
Perkembangan terbaru kembali muncul pada Februari 2026. Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan baru terkait pertambangan rakyat di wilayah Gumelar, namun dengan syarat yang lebih ketat.
“Salah satu syaratnya adalah pelaku harus penduduk lokal setempat, dan harus ada kesesuaian tata ruang dari pemerintah kabupaten,” kata dia.
Meski demikian, hingga saat ini Heri menegaskan belum ada satu pun izin resmi yang terbit untuk aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. “Belum ada terbit izin,” katanya.
Terkait penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal, Heri menyebut hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH). “Kalau penindakan bukan wewenang kami, itu kewenangan APH,” ujarnya.
Dengan kondisi ini, aktivitas tambang di Gumelar dipastikan berjalan tanpa dasar hukum yang sah, di tengah dinamika kebijakan yang berubah-ubah. Hal ini sekaligus memperkuat urgensi pengawasan serta penegakan hukum guna mencegah dampak lingkungan dan sosial yang lebih luas.