SERAYUNEWS- Momen kelulusan bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) selalu menjadi titik puncak perjalanan pendidikan.
Tahun 2025, sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Nomor 004/H/EP/2025, telah ditetapkan jadwal resmi pengumuman kelulusan untuk jenjang SD dan SMP.
Pada tanggal pengumuman kelulusan, setiap peserta didik yang dinyatakan lulus akan menerima Surat Keterangan Lulus (SKL).
SKL ini memuat identitas peserta didik dan rata-rata nilai akan tercantum dalam ijazah. SKL bersifat sementara hingga ijazah resmi terbit.
Penerbitan ijazah paling cepat 1 (satu) hari setelah tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2025.
Surat Keterangan Lulus (SKL) adalah dokumen resmi yang terbit dari sekolah untuk menyatakan bahwa seorang siswa telah menyelesaikan seluruh proses pendidikan pada jenjang tersebut.
SKL ini memuat informasi seperti identitas siswa, nilai rata-rata, dan keterangan kelulusan.
Meskipun bukan ijazah resmi, SKL bersifat sementara dan dapat siswa gunakan untuk berbagai keperluan administratif hingga ijazah resmi terbit.
Manfaat SKL:
Perlu Anda ingat bahwa SKL hanya berlaku sementara dan tidak dapat siswa gunakan setelah ijazah resmi terbit.
Berikut adalah tanggal resmi pengumuman kelulusan untuk masing-masing jenjang pendidikan:
Perlu Anda catat bahwa jika tanggal pengumuman kelulusan bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama, maka pengumuman akan berlangsung pada hari kerja berikutnya yang bukan merupakan hari libur nasional atau cuti bersama.
Menjelang pengumuman kelulusan, siswa dan orang tua sebaiknya:
Dengan mengikuti jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan, harapannya proses kelulusan dapat berjalan lancar dan memberikan pengalaman yang menyenangkan bagi siswa dan orang tua.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mempersiapkan momen kelulusan dengan baik.***