SERAYUNEWS – Kuasa hukum pemenang lelang rumah di Desa Pasiraman Kidul, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, angkat bicara menyikapi video viral yang menarasikan adanya aksi intimidasi dan perusakan rumah oleh sekelompok orang.
H. Djoko Susanto, SH, kuasa hukum dari Rizki Maulidani, menegaskan bahwa video tersebut tidak benar dan menyesatkan.
“Kami tegaskan, video tersebut tidak benar dan menyesatkan. Tanah dan bangunan itu adalah milik sah klien kami, berdasarkan sertifikat resmi hasil pembelian melalui proses lelang di KPKNL,” kata Djoko dalam keterangan tertulis, Minggu (6/7/2025).
Djoko menyebut, saat kliennya memenangkan lelang, rumah yang kini jadi polemik itu berkondisi kosong dan tak berpenghuni.
Namun, beberapa waktu kemudian, muncul pihak yang menempati bangunan tanpa izin dan dasar hukum.
Menanggapi hal itu, pihaknya telah melaporkan kejadian ke Polres Banyumas sejak 5 November 2024, dan mengirimkan surat pemberitahuan pembongkaran pada 25 Juni 2025.
Surat tersebut dikirim kepada pihak kecamatan, desa, RT/RW, serta penghuni rumah yang mengaku bernama Sulistiani, dengan tenggat waktu satu minggu.
“Karena tak ada tanggapan, klien kami akhirnya melakukan pembongkaran secara mandiri. Itu pun sudah melalui pendekatan persuasif dan dilakukan di bawah pengawasan aparat kepolisian serta perangkat desa,” ujarnya.
Menanggapi narasi intimidasi terhadap perempuan dan anak-anak, Djoko menilai hal itu sebagai framing untuk menggiring simpati publik.
“Perempuan dan anak-anak yang ada di lokasi justru datang tanpa izin dan dibawa oleh pihak yang menempati rumah. Maka sangat keliru jika dikatakan terjadi intimidasi terhadap mereka. Ini hanya upaya memantik simpati publik,” kata dia.
Djoko juga membantah klaim bahwa eksekusi rumah hanya bisa dilakukan oleh pengadilan. Menurutnya, objek tersebut tidak sedang dalam sengketa aktif, dan gugatan yang pernah diajukan ke Pengadilan Negeri Purwokerto telah ditolak.
“Pihak yang menempati sempat menggugat ke Pengadilan Negeri Purwokerto, namun ditolak karena bukan ranah kewenangan pengadilan tersebut. Maka, eksekusi mandiri adalah langkah yang sah sesuai hukum,” tegas Djoko.
Terkait video viral yang beredar luas di media sosial, Djoko menegaskan akan melaporkan penyebarnya ke Bareskrim Polri, Polda Jateng, dan Polres Banyumas.
“Video itu adalah berita bohong. Kami akan melaporkan siapa pun yang bertanggung jawab atas penyebarannya agar tidak berkembang menjadi fitnah yang mencederai keadilan,” katanya.
Djoko juga menyinggung pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum Sulistiani dari Firma Gebrak Indonesia (FGI). Ia menilai FGI tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena kliennya bukan pemilik sah tanah dan bangunan.
“Orang yang mengaku sebagai kuasa hukum Sulistiani tidak memiliki legal standing karena yang bersangkutan bukan pemilik sah rumah dan tanah tersebut. Maka, keterlibatannya pun tidak berdasar secara hukum,” kata Djoko.
Sebelumnya, diberitakan bahwa rumah yang dibongkar tersebut sebelumnya dihuni oleh Sulistiani, seorang perempuan bersama ibu lansia dan dua anak kecil. Rumah itu dilelang setelah gagal bayar pinjaman dari BPR.
Meski telah dimenangkan pihak lain, Sulistiani tetap menempati rumah karena tidak memiliki tempat tinggal lain. FGI, sebagai pendamping hukum, menilai proses lelang tidak memenuhi kaidah hukum perbankan dan menyesalkan tindakan perusakan rumah yang dianggap dilakukan sepihak.
“Setelah kami pelajari, proses dari pinjaman hingga lelang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam undang-undang perbankan. Perusakan terhadap rumah Bu Sulis sangat kami sesalkan,” ujar Setya Adri Wibowo SH, MH, Ketua FGI.