Purwokerto, serayunews.com
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, ganja tersebut didapatkan dari tiga orang yakni PA (26), warga Desa Ajibarang Kulon, Kecamatan Ajibarang, AK (23), warga Desa Karangklesem, Kecamatan Pekuncen dan SW (28), warga Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang.
“Bermula pada bulan Januari 2022, kami mendapati informasi seorang residivis baru keluar berinisial PA, warga Ajibarang yang menjadi pengedar narkotika jenis ganja. Dari situ, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar dia, dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Selasa (8/3/2022).
Setelah mengamankan PA, kemudian polisi melakukan penyelidikan bahwa PA mengakui telah menitipkan barang tersebut ke AK. Di rumah AK, polisi mendapati ganja kering seberat 389 gram yang disembunyikan di belakang rumah dengan cara ditanam dan titutupi daun kering. “Kemudian tersangka juga mengaku menitipkan ganja di rumah SW, di situ kami berhasil mendapati lagi ganja kering seberat 2,1 kilogram yang disimpan di garasi,” kata dia.
Masih menurut Kapolresta, mereka mendapatkan ganja kering tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian.
“Kita sudah mengantongi identitasnya. Saat ini belum bisa kita sebutkan, karena masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran,” ujarnya.
Selain mengamankan ketiga tersangka pengedar ganja, Sat Res Narkoba Polresta Banyumas juga mengamankan lima orang pengedar sabu-sabu, yakni ES (38), warga Desa Banteran, Kecamatan Sumbang, EP (45), warga Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan yang merupakan residivis kasus yang sama, GA (37), warga Kelurahan Karangpucung, Kecamatan Purwokerto selatan residivis kasus yang sama, IM (27), warga Desa Pasir Kulon, Kecamatan Karanglewas, dan EP (33), warga Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan.
“Barang bukti sabu-sabu yang kami amankan seberat 7,49 gram dari para tersangka. Selain itu dalam operasi ini kami juga mengamankan satu unit mobil mitsubihsi colt, empat unit sepeda motor, tujuh unit handphone dan tiga buah kartu ATM yang digunakan sebagai sarana,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka pengedar ganja dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Kemudian untuk pengedar sabu dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika golongan 1 bukan tanaman, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 800 juta.
“Kami mengimbau kepada para orangtua agar melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas, terutama penyalahgunaan narkoba. Mari bersama-sama melaksanakan aksi nasional PAGN, Pencegahan, Pemberantasan, penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan ebbas dari narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Banyumas.(san)