SERAYUNEWS – Tarif Bus Rapid Transit (BRT) Trans Jateng bakal mengalami perubahan dibulan Mei ini. Hal itu berdasarkan dengan SK Gubernur Jateng, 10.0.3.3.1/124 tahun 2025, tentang tarif angkutan aglomerasi perkotaan trans Jateng.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan efektif tanggal 15 Mei 2025. “Nggih, bener, ber 15 Mei nanti,” kata Kepala UPTD Pengelola Sarana dan Prasarana Perhubungan, Dishub Kabupaten Banyumas, Taryono, Senin (05/05/2025).
Dalam keputusan tersebut, tarif umum mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp4.000 menjadi Rp 5.000. Sebaliknya, tarif khusus justru mengalami penurunan dari Rp 2.000 menjadi Rp1.000.
“Tarif umum naik 1000 dari 4000 menjadi 5000, tarif khusus turun 1000, dari 2000 menjadi 1000,” kata dia.
Diketahui, tarif khusus ini berlaku bagi pelajar, buruh veteran, dan penyandang disabilitas, dan lansia sebagai bentuk komitmen pemerintah provinsi untuk mendukung kelompok masyarakat rentan serta mendorong penggunaan transportasi umum yang inklusif dan terjangkau.
Penyesuaian tarif ini dilakukan untuk menjaga kualitas layanan Trans Jateng sekaligus memberikan perlindungan dan insentif bagi pengguna dari kalangan tertentu.
Pemerintah juga mengimbau kepada seluruh penumpang untuk menyesuaikan diri dengan tarif baru dan memastikan membawa identitas pendukung untuk mendapatkan tarif khusus.
“Sebelum pemberlakukan penyesuaian tarif, diwajibkan untuk disosialisasikan terlebih dahulu,” kata dia.
Diketahui Trans Jateng ada di beberapa wilayah di Jateng. Ada di Semarang dan sekitarnya, Solo sekitarnya, Magelang sekitarnya, dan Banyumas sekitarnya. Untuk wilayah Banyumas, Trans Jateng memiliki rute dari Purbalingga ke Banyumas. Di Banyumas sendiri, selain ada Trans Jateng, juga ada Trans Banyumas yang khusus melayani wilayah Purwokerto dan sekitarnya.