SERAYUNEWS– Berikut ini informasi tentang Tata Cara Sholat Rebo Wekasan 2025, Berapa Rakaat?
Sholat Rebo Wekasan merupakan salah satu amalan yang kerap dibicarakan di kalangan umat Islam, terutama ketika memasuki Rabu terakhir di bulan Safar.
Tradisi ini berakar dari keyakinan sebagian ulama klasik yang menyebutkan bahwa pada hari tersebut Allah SWT menurunkan banyak bala bencana, sehingga disarankan bagi umat Muslim untuk memperbanyak doa dan ibadah sebagai bentuk memohon perlindungan.
Dalam kitab Kanz Al-Najah Wa Al-Surur karya Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki disebutkan bahwa pada Rabu terakhir bulan Safar, Allah SWT menurunkan hingga 320 ribu bencana.
Atas dasar itu, sebagian kalangan menganjurkan melaksanakan sholat sunnah empat rakaat yang kemudian dikenal dengan istilah Sholat Rebo Wekasan.
Penelitian yang dituangkan dalam Jurnal THEOLOGIA Vol 30 No 2 (2019) karya Umma Farida menjelaskan bahwa sholat ini sebenarnya termasuk sholat sunnah mutlak.
Artinya, pelaksanaannya tidak memiliki aturan khusus terkait jumlah rakaat maupun waktu, namun dihubungkan dengan tradisi amalan di Rabu terakhir Safar.
Sholat Rebo Wekasan dikerjakan dengan niat sholat sunnah mutlak. Bacaan niatnya sebagai berikut:
أُصَلِّيْ سُنَّةً رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Ushallî sunnatan rak’ataini lillâhi ta’âla
Artinya: “Saya niat sholat sunnah dua rakaat karena Allah Ta’ala.”
Menurut Syekh Abdul Hamid, sholat ini dilakukan dengan empat rakaat yang dibagi menjadi dua kali salam.
Setelah membaca Al-Fatihah di setiap rakaat, dianjurkan membaca Surah Al-Kautsar sebanyak 17 kali, Surah Al-Ikhlas 5 kali, Surah Al-Falaq 1 kali, serta Surah An-Nas 1 kali.
Setelah itu, sholat dilanjutkan sebagaimana sholat sunnah lainnya, diakhiri dengan salam, lalu ditutup doa memohon perlindungan dari bala.
Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia 2025 yang diterbitkan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, Rabu terakhir bulan Safar 1447 H jatuh pada 20 Agustus 2025.
Beberapa ulama mengerjakan sholat ini pada malam harinya, sementara sebagian lainnya melaksanakan pada pagi atau siang hari.
Pandangan Ulama Tentang Hukum Shollat Rebo Wekasan
Hukum sholat Rebo Wekasan menjadi bahan perbedaan pendapat. Tidak ada dalil shahih dari hadits yang secara khusus menyebutkan ibadah ini. Rasulullah SAW sendiri menegaskan dalam riwayat Bukhari dan Muslim:
“Tidak ada penyakit menular (tanpa izin Allah), tidak ada kepercayaan malapetaka di bulan Safar, dan tidak ada keyakinan bahwa roh orang mati menjelma menjadi burung yang terbang.”
Pernyataan ini menjadi dasar sebagian ulama yang menolak keyakinan tentang turunnya bencana khusus di bulan Safar.
KH Hasyim Asy’ari bahkan menilai sholat Rebo Wekasan tidak memiliki dasar yang kuat sehingga dihukumi haram apabila dianggap sebagai ibadah yang memiliki tuntunan khusus. Menurutnya, sholat sunnah mutlak memang dianjurkan dalam hadits, tetapi tidak berlaku untuk amalan yang tidak memiliki landasan syar’i, termasuk Rebo Wekasan.
Meski begitu, tradisi ini tetap hidup di beberapa kalangan, terutama di komunitas sufi yang menjadikannya bagian dari bentuk ikhtiar spiritual.
Sebagian masyarakat melaksanakannya sebagai sarana memperbanyak doa, dzikir, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Demikian informasi tentang tata cara sholat Rebo Wekasan. Semoga membantu.***