
SERAYUNEWS – Pimpinan Paguyuban Perusahaan Alih Daya (PAD) Cilacap lakukan negosiasi menyusul aksi enam pekerja yang melakukan longmarch atau jalan kaki dari Cilacap, Jawa Tengah menuju Jakarta. Enam pekerja itu berasal dari tiga perusahaan berbeda, yakni 3 orang dari PT Yakespena, sementara tiga lainnya masing-masing dari PT Petra Jaya, PT Adi Puspa Nugraha dan PT Dokku Jakom.
Pimpinan Paguyuban PAD, Ruseno mengatakan negosiasi ini dilakukan untuk mencari jalan tengah atas masalah ketenagakerjaan yang dialami oleh enam pekerja tersebut.
“Kami ingin masalah ini selesai secepatnya tanpa berlarut-larut. Karena itu kami membuka ruang dialog dengan para pekerja, dengan harapan ada solusi terbaik yang bisa diterima oleh kedua belah pihak,” ujar Ruseno, Kamis (18/12/2025).

Terkait dengan sengkata ketenagakerjaan yang terjadi, Ruseno menjelaskan pihak perusahaan sebelumnya telah merespon aspirasi para pekerja tersebut. Pada 2024 lalu PT Yakespena, sudah menawarkan kontrak Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT). Namun para pekerja menolak menandatangani kontrak kerja.
“Kami sudah pernah menawarkan untuk melanjutkan status ketenagakerjaan mereka dengan mengajukan kontrak PKWT yang baru, tapi mereka menolak menandatanganinya,” ujar Ruseno.
Ia menjelaskan, alasan para pekerja menolak menandatangani kontrak PKWT tersebut, karena mereka menuntut jumlah iuran pesangon MAPS (Mandiri Assuransi Pensiun Sejahtera) di Pertalife sebanyak dua kali upah ditambah satu kali upah.
Menurut Ruseno, para pekerja beranggapan tuntutan mereka telah sesuai dengan peraturan pemerintah (PP35 th 2021) yang berlaku. Padahal, kebijakan perusahaan untuk membayarkan iuran pesangon MAPS dengan dua kali gaji, sudah termasuk satu kali gaji yang diwajibkan oleh PP tersebut.
Kini para pekerja tersebut menuntut untuk diperkerjakan kembali, karena mereka masih ingin mendapatkan manfaat pesangon MAPS hingga usia 56 tahun. Namun di sisi lain, menurut Ruseno, para pekerja ini telah mencairkan pesangon tersebut pada Juli 2025 melalui Pertalife. Hal inilah yang membuat Ruseno dan jajarannya masih mendalami masalah ini dan mencari titik temu antara kedua belah pihak.
“Keenam pekerja ingin dipekerjakan kembali, tapi di sisi lain mereka sudah mencairkan pesangon yang kami berikan. Dan dalam waktu yang bersamaan, mereka juga menolak menandatangani kontrak PKWT yang diberikan,” jelas Ruseno.
Dengan negosiasi ini pihaknya berharap ada solusi terbaik. “Kami masih mengupayakan penyelesaian terbaik,” pungkas Ruseno.