SERAYUNEWS – Seorang pria asal Cilacap berinisial MF (29) harus mendekam di balik jeruji besi.
Dia nekat menyebarkan konten vulgar milik mantan pacarnya di media sosial dan memeras korban secara finansial. Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengungkap aksi bejat tersebut.
Kasus ini bermula saat korban, FIM (21), dapat info dari kakaknya pada 11 Januari 2023 terkait unggahan tautan Google Drive di akun Facebook bernama “Andin May Sweet”.
Tautan tersebut berisi video porno hasil editan dari foto pribadi korban. Setelah pengecekan, korban meyakini akun itu yang kendalikan adalah MF, mantan kekasihnya.
Sejak saat itu hingga Agustus 2024, pelaku terus mengancam korban. Ia meminta uang dan mengancam akan menyebarkan kembali konten vulgar tersebut jika korban tidak menuruti kemauannya. Akibat tertekan, korban sempat mentransfer uang sebesar Rp5 juta kepada pelaku.
Merasa tidak tahan dengan tekanan psikologis, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Polresta Cilacap langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku pada 22 Mei 2025.
Dalam proses penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
Ipda Galih Soecahyo, Kasi Humas Polresta Cilacap, menjelaskan bahwa motif utama pelaku adalah ekonomi. MF memanfaatkan konten pribadi korban sebagai alat tekanan psikologis untuk memeras secara finansial.
“Tindakan menyebarkan konten vulgar untuk kepentingan pemerasan bukan hanya melanggar hukum. Tetapi juga merupakan bentuk kekerasan psikologis yang berdampak panjang bagi korban. Polresta Cilacap akan menindak tegas pelaku kejahatan digital semacam ini. Dia mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menjadi korban atau menemukan kasus seperti ini,” ujar Galih, Sabtu (24/5/2025).
Kini, MF kena jerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kemudian Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami tindak pidana digital seperti penyebaran konten vulgar atau pemerasan.
Laporan bisa disampaikan melalui Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap, yang aktif 24 jam setiap hari.
Langkah ini harapannya mampu mencegah meluasnya kejahatan siber serta menjaga keamanan warga Cilacap.