
SERAYUNEWS- Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo berhasil menangkap seorang pria berinisial SA (28), warga Kabupaten Magelang, yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di wilayah Kota Wonosobo. Operasi tersebut merupakan bagian dari langkah intensif kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah, khususnya Wonosobo.
Petugas yang tengah melakukan patroli mencurigai gerak-gerik pelaku. SA terlihat gelisah dan berusaha menghindari perhatian aparat. Kecurigaan tersebut mendorong polisi untuk segera melakukan pemeriksaan di lokasi.
Saat dihentikan dan dimintai keterangan, SA mengaku sebagai warga Magelang. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku.
Hasilnya, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan secara rapi. Penemuan ini langsung menguatkan dugaan bahwa SA merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba.
Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung diamankan ke Mapolres Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengungkap modus yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan sabu. Barang haram tersebut dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok guna mengelabui petugas.
Di dalam bungkus tersebut, terdapat empat paket sabu dalam plastik klip bening ukuran kecil. Paket-paket itu kemudian dimasukkan lagi ke dalam plastik klip ukuran sedang, dibungkus dengan tisu putih, dan dilapisi lakban berwarna merah.
Cara ini diduga sengaja dilakukan untuk menghindari deteksi, baik secara visual maupun saat pemeriksaan cepat oleh aparat.
Dalam pemeriksaan awal, SA mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial OM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut pengakuan pelaku, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Magelang. Ia dijanjikan imbalan tertentu setelah berhasil mengantarkan barang tersebut ke tujuan.
Pengakuan ini membuka indikasi adanya jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang melibatkan lebih dari satu pelaku.
Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku saja. Polisi saat ini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Pelaku mengaku hanya sebagai perantara. Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengejar pemasok yang identitasnya sudah kami kantongi,” ungkap AKP Teguh dalam keterangannya, Jumat (14/4/2026).
Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak guna mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius, termasuk di wilayah yang relatif kecil seperti Wonosobo.
Polres Wonosobo pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba. Warga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun bisa membantu kami mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas AKP Teguh.
Saat ini, SA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonosobo. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal subsider dalam KUHP terbaru. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal hingga 20 tahun.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Wonosobo dalam memberantas peredaran narkotika. Aparat memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkoba.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menekan angka peredaran narkotika sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku.