SERAYUNEWS – Dugaan korupsi dalam pengadaan lampu suar di Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan Cilacap tahun anggaran 2024 terbongkar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, dengan modus utama rekayasa harga lewat tayangan e-Katalog disertai biaya fiktif.
Empat orang kini ditahan: dua aparatur sipil negara (ASN) berinisial S dan TW, serta dua pihak swasta, SAW dan UU yang merupakan direktur dari CV SK, pelaksana pengadaan.
Kepala Kejari Cilacap, Muhamad Irfan Jaya, menyatakan bahwa para tersangka sudah menjalin komunikasi sejak 2023 untuk menyusun strategi agar pengadaan hanya dimenangkan satu pihak.
“Dua ASN ini terlibat aktif bersama rekanan swasta sejak perencanaan. Mereka menyusun spesifikasi agar CV SK bisa masuk, bahkan sebelum proses pengadaan resmi dibuka,” jelas Irfan, Kamis (10/7/2025).
Skema manipulasi itu dilakukan lewat penyusunan harga tayang fiktif di e-Katalog LKPP, tempat pemerintah memilih penyedia barang. Harga lampu suar yang dipatok CV SK mencapai Rp721 juta per unit, padahal estimasi harga wajar hanya sekitar Rp250 juta.
“Tersangka SAW bersama dengan Tersangka UU telah membuat harga tayang lampu per unit dengan harga Rp.721 juta dan membuat struktur pembentuk harga pada harga tayang di e-katalog LKPP RI dengan keterangan dalam struktur pembentuk harga secara tidak benar alias fiktif,” ujarnya.
Dalam prosesnya, praktik dugaan “komitmen fee” juga menyertai rekayasa tersebut. SAW diketahui menyerahkan uang tunai sebesar Rp150 juta kepada pejabat teknis pada 2 April 2024. Sementara itu, UU mentransfer Rp276 juta dalam dua tahap kepada salah satu ASN yang menjadi tersangka.
Total nilai proyek mencapai Rp2,84 miliar, namun hasil audit awal memperkirakan kerugian negara sebesar Rp1,28 miliar. Barang memang telah terpasang, tetapi harga dinilai tidak wajar dan menjadi sumber kerugian.
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kejari Cilacap menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan. Audit mendalam dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah masih berlangsung untuk memastikan total kerugian negara secara menyeluruh.