SERAYUNEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto secara resmi mengajukan permohonan pembubaran terhadap PT LKM Kedungmas ke Pengadilan Negeri Purwokerto. Sidang keempat dalam proses hukum ini berlangsung pada Selasa (1/7/2025) dengan agenda pembuktian.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Purwokerto, Nilla Aldriani, SH MH, mengungkapkan bahwa keberadaan PT LKM Kedungmas dianggap ilegal dan melanggar perundang-undangan.
“Perusahaan ini tak punya izin dari OJK, tapi tetap menyalurkan pinjaman ke masyarakat, bahkan ke luar wilayah Kecamatan Kedungbanteng. Seharusnya, dana itu untuk pemberdayaan kelompok perempuan di wilayah tersebut, bukan untuk pribadi dari luar kecamatan,” katanya.
PT LKM Kedungmas menjalankan praktik simpan pinjam, tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aktivitas ini menyalahi kepentingan umum, terlebih karena perusahaan tersebut menggunakan dana eks PNPM Mandiri.
Padahal semestinya pengelolaan oleh Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma), bukan oleh entitas berbentuk perseroan terbatas.
Nilla menjelaskan bahwa dalam praktiknya, perusahaan menyalurkan pinjaman secara menyimpang dari Petunjuk Teknis Operasional (PTO). Pinjaman seharusnya untuk masyarakat Kecamatan Kedungbanteng, khususnya kelompok perempuan.
Namun, PT LKM Kedungmas justru memberikan pinjaman kepada perorangan di luar kecamatan dan tidak sesuai dengan segmentasi penerima manfaat.
“Masyarakat menilai dana publik tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk kesejahteraan lokal,” ujarnya.
Kejari Purwokerto mencatat bahwa ini adalah permohonan pembubaran PT pertama yang diajukan oleh Kejari di Jawa Tengah. Langkah ini diambil karena kasus korupsi yang melibatkan PT tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
“Kini tinggal kerangka PT-nya saja. Aset-aset sudah disita, namun badan hukum PT ini belum dibubarkan secara resmi di Kemenkumham. Jika dibiarkan, bisa timbul persoalan hukum di kemudian hari,” kata dia.
Dalam perkara korupsi yang ditangani oleh tim Pidana Khusus Kejari Purwokerto, sejumlah aset milik PT LKM Kedungmas — termasuk tanah, bangunan, mobil, dan dana bergulir — telah disita oleh negara.
Setelah permohonan dikabulkan pengadilan, Kejari akan melanjutkan proses administratif dengan mengajukan penghapusan badan hukum PT LKM Kedungmas ke Kementerian Hukum dan HAM.
Langkah hukum ini merupakan bagian dari tugas jaksa pengacara negara dalam penegakan hukum bidang perdata.
Termasuk pembubaran badan hukum (PT, Yayasan), pembatalan perkawinan, hingga pembubaran aliran kepercayaan menyimpang.