SERAYUNEWS – Pemkab Banyumas menunggu instruksi Pemerintah Pusat, terkait rencana kebijakan sekolah gratis untuk jenjang SD, SMP Negeri, termasuk swasta seperti yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini. Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyampaikan, pada prinsipnya Pemkab akan menerapkan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat.
“Sampai hari ini belum ada rujukannya. Itu ‘kan baru perintah (Mahkamah Kontitusi/MK), suratnya yang resmi belum ada,” kata Bupati Banyumas Sadewo, Rabu (04/06/2025).
Diakuinya, bahwa dirinya sudah mengetahui perihal sekolah gratis tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada turunan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait dengan pendidikan gratis tersebut.
“Apa pun kalau itu untuk kepentingan pusat ya kita harus melaksanakan,” ujar Sadewo.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas Joko Wiyono mengaku akan menunggu petunjuk lebih lanjut mengenai putusan MK tersebut karena menyangkut banyak hal.
“Terutama untuk kesiapan dan juga untuk pelaksanaan operasional di sekolah-sekolah swasta itu sendiri. Yang kedua juga untuk mengubah mindset (pola pikir, red.) masyarakat itu yang perlu proses waktu, sehingga kami menunggu apa yang menjadi regulasi dari pusat,” katanya.
Ia mengatakan jika regulasi dari pemerintah pusat khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah ada, kebijakan tersebut tidak bisa serta-merta diterapkan ke seluruh sekolah swasta di Banyumas melainkan dilakukan secara bertahap.
Menurut dia, jumlah SMP di Kabupaten Banyumas saat sekarang mencapai 179 satuan pendidikan yang terdiri atas 72 sekolah negeri dan 107 sekolah swasta.
Sementara untuk jenjang SD sebanyak 814 satuan pendidikan yang terdiri atas 755 sekolah negeri dan 59 sekolah swasta.