SERAYUNEWS – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap membongkar kasus penipuan berskala besar yang melibatkan peredaran uang palsu senilai Rp3,3 miliar.
Lebih mengejutkan lagi, praktik ini dibalut modus spiritual palsu lengkap dengan atribut mistik seperti dupa, patung dewa, hingga koin kuno.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengungkap, kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial MA (36) asal Sumatera Selatan.
Ia merasa kena tipu oleh pria berinisial EGP alias Gus Egy yang mengaku punya warisan spiritual dari sosok gaib bernama “Abah”.
“Pelaku meyakinkan korban bahwa uang warisan itu tidak bisa dia gunakan sembarangan, karena bisa membawa musibah,” jelas Kombes Ruruh dalam konferensi pers, Senin (16/6/2025).
Korban awalnya dia minta menukar uang asli Rp180 juta dengan iming-iming mendapat uang warisan Rp280 juta.
Pertemuan di teras ruko wilayah Kroya, Cilacap. Setelah uang di serahkan, pelaku kabur. Korban yang curiga langsung memeriksa isi koper dan mendapati seluruh lembaran adalah uang palsu.
Polisi mengamankan lebih dari 35.000 lembar uang palsu, terdiri dari:
Barang bukti lain yang diamankan antara lain:
“Pelaku menggunakan berbagai simbol mistik untuk menciptakan ilusi spiritual demi menipu korban,” tambah Ruruh.
Dalam pemeriksaan, EGP mengaku uang hasil penipuan digunakan untuk membayar utang dan berjudi online.
Ia juga sudah beraksi sejak 2017, dengan korban lain di Banyumas yang mengalami kerugian hingga Rp500 juta.
“Tersangka lihai, berpindah-pindah lokasi dan baru berhasil kami tangkap baru-baru ini,” ujar Kapolresta.
EGP dijerat dengan pasal berlapis, UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 36 ayat (2) dan (3) dan KUHP Pasal 245 dan 378 tentang Penipuan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
Kombes Ruruh mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan janji kekayaan instan, apalagi yang berbungkus dengan embel-embel mistis atau spiritual.
“Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan. Jangan tergoda janji cepat kaya,” tegasnya.