SERAYUNEWS-Program pemutihan pajak kendaraan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat Banjarnegara. Hal ini dibuktikan dengan jumlah pelayanan yang dilakukan oleh Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Banjarnegara yang rata-rata mencapai 2.000 objek pajak kendaraan dalam sehari.
Kasie Pajak Kendaraan bermotor UPPPD Banjarnegara Suharyadi Wakhyu Widodo, mengatakan, pada prinsipnya pemutihan pajak ini adalah kebijakan Gubernur. Sehingga, hanya berlaku di wilayah Jawa Tengah saja. Maka, pembebasan pajak ini tidak berlaku bagi tunggakan kendaraan yang berasal dari luar Jawa Tengah.
Menurutnya, program pemutihan ini yang dibebaskan pajak kendaraan bermotor untuk tunggakan pajak pembayaran tahun 2024 dan tahun sebelumnya. Pembebasan tersebut hanya dari sisi pembayaran pajak. Sementara, untuk Jasa Raharja yang dibebaskan hanya sanski tahun lalu, adapun untuk pokok dan pembayaran Jasa Raharja tahun sebelumnya tetap dikenakan.
“Agar masyarakat tidak salah mengartikan bebas tunggakan pajak kendaraan ini pada prinsipnya pajak dan denda pajak kendaraan dibebaskan. Sementara, untuk Jasa Raharja tidak, Jasa Raharja tetap harus bayar, karena yang dibebaskan hanya sanksi tahun 2024. Tetapi, kalau syaratnya lengkap pembayaran pajak hanya satu tahun berjalan setelah penelitian ulang,” katanya.
Namun, ketika berbarengan dengan proses pajak lima tahunan atau ganti pelat atau ganti STNK, yang harus dibayarkan adalah pajak tahun berjalan, Jasa Raharja, ditambah dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti STNK, dan plat nomor.
“Tetapi ketika wajib pajak terlambat dan mau balik nama, maka ada dua tahun yang harus dibayarkan. Yakni satu tahun atas nama pemilik lama, dan satu tahun berjalan atas nama pemilik baru,” katanya.
Dikatakanya, dengan adanya program ini, dia meminta masyarakat untuk memanfaatkannya dengan bjiak. Sebab, masa pemutihan pajak ini akan berlangsung hingga 30 Juni mendatang. Artinya sebelum mengurus, persiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan. Misalnya, seperti pada saat ganti pelat atau STNK, siapkan juga BPKB asli, dan STNK asli serta identitas yang sesuai, serta cek fisik kendaraan.
“Waktunya masih panjang, jangan terburu-buru, siapkan saja berkasnya, karena ini kebijakan gubernur dalam upaya untuk masyarakat taat pajak,” katanya.