SERAYUNEWS – Penanganan dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto sampai saat belum mendapatkan titik terang. Baik kejelasan kasus yang menjadi dugaan, sampai pemberian sanki bagi pelaku, jika benar seperti yang didugakan.
Tim 7 atau tim pemeriksa yang dibentuk oleh universitas, untuk penanganan dugaan peristiwa ini, telah memanggil dan meminta keterangan dari seorang guru besar yang menjadi terlapor, yakni Prof Dr Adhi Imam Sulaiman SIP MSi.
Pemanggilan tersebut sudah dilakukan pada akhir Juli lalu. Setelah memeriksa terlapor, tim rencananya akan memanggil pelapor, mahasiswi yang diduga menjadi korban, untuk menggali informasi sekaligus mengkonfirmasi, terkait apa yang dilaporkan.
Namun sampai pertengahan Agustus ini, pelapor belum juga dipanggil. Bahkan, ada kabar bahwa pelapor tidak akan dimintai keterangan, dengan beberapa alasan.
Sejauh ini, pelapor telah mendapatkan pendampingan dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Ketua Satgas PPKS UNsoed Dr. Tri Wuryaningsih, M.Si. menyampaikan bahwa sejak mencuatnya isu tersebut, satgas sudah langsung melakukan pendampingan terhadap korban. Bahkan, untuk mengungkap kebenaran isu, satgas juga telah meminta keterangan dari korban.
“Kalau di Satgas (Pemeriksaan, red) ya sudah selesai,” katanya, Selasa (19/08/2025).
Berdasarkan informasi dari Satgas tersebut juga, ditindaklanjuti ke jenjang lebih tinggi, yakni universitas. Pemeriksaan dari Satgas menjadi dasar pemeriksaan oleh tim pemeriksa. Nantinya akan dikomparasikan kebeneran, antara hasil pemeriksaan dari Satgas, dengan keterangan pelapor kepada tim pemeriksa.
Namun, muncul informasi bahwa tim pemeriksa tidak akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan. Tim pemeriksa hanya akan memakai informasi dari Satgas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“(Pelapor, red) Gak jadi diperiksa. Cukup menggunakan informasi dari pemeriksaan Satgas,” kata perempuan yang akrab disapa Bu Triwur.
Dia menyebut, ada beberapa alasan untuk tidak memeriksa pelapor. Di antaranya demi keamanan psikis dari pelapor, yang masih sangat lemah. “Kondisi psikis korban tidak memungkinkan dan untuk korban tidak disarankan diperiksa ulang,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unsoed yang baru, Prof Dr Slamet Rosyadi SSos MSi, sebagai salah satu tim pemeriksa, menyampaikan bahwa telah memanggil terlapor Prof Adhi, pada Rabu 23 Juli 2025.
Waktu itu, terlapor datang memenuhi panggilan tim pemeriksa. Pemeriksa telah mengonfirmasi dan mendapatkan keterangan-keterangan dari terlapor.
“Terlapor diperiksa pada Rabu 23 Juli 2025. Kita juga mengundang Satgas, agar kita juga bisa mendapatkan informasi terkait dengan hasil pemeriksaan oleh satgas,” kata dia.
Prof Slamet menambahkan, agenda selanjutnya tim pemeriksa akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan. Saat ini belum bisa dilakukan karena terlapor masih sedang mengikuti kegiatan di luar kota.
“Dan Minggu ini kita merencanakan untuk mewawancarai pelapor, kita harus mengurus prosedurnya supaya nanti pelapor bisa datang, tentunya dengan didampingi oleh pendamping yang ditunjuk,” kata dia.
Sebagai informasi, Tim pemeriksa bekerja sejak ada SK Rektor yang diterbitkan 6 Juni 2025. SK tersebut terbit setelah ada surat dari Sesjen Kepala Biro Organisasi dan SDM, Kemdiktisaintek, yang suratnya tertanggal 6 Juni 2025.
Surat Sesjen Kemdiktisaintek tersebut merupakan surat balasan dari surat yang dikirimkan oleh Satgas PPK PT Unsoed. Hal itu berdasarkan Permen 55 tahun 2024, tentang penanganan tindak kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Dari surat itu kemudian Kemdiktisaintek membuat SK Menteri No 64 tahun 2025, tentang pendelegasian pembentukan tim pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin PNS di lingkungan Unsoed.
Berdasarkan SK Menteri tersebut, kemudian Rektor menindaklanjuti dengan membuka SK Rektor untuk membentuk tim pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin PNS di Fisip Unsoed.