Titik Lokasi Tilang Operasi Keselamatan 2025 Jogja, Sleman, Bantul: Hati-hati Kena Denda!

tilang manual
Bakal ada razia tilang di Jogja mulai hari ini Senin, 10 Februari 2025, berikut titik lokasi tilangnya, foto ilustrasi. (Amin Wahyudi)

SERAYUNEWS – Mulai hari ini, Senin, 10 Februari 2025, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menggelar Operasi Keselamatan Progo 2025.

Kabarnya, razia ini berlangsung hingga 23 Februari 2025 dan bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Kegiatan bertema “Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita” ini difokuskan untuk menciptakan kondisi jalan yang lebih aman, tertib serta nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

Tentunya, masing-masing pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan dikenai sanksi tilang, baik melalui tilang manual maupun pengawasan elektronik (ETLE).

Lalu, di mana saja titik razia tilang dalam Operasi Keselamatan Progo 2025 ini? Simak informasi lengkapnya berikut.

Jadwal dan Lokasi Razia Tilang Operasi Keselamatan 2025

Operasi Keselamatan ini akan digelar selama 24 jam penuh, dengan jadwal yang dibagi menjadi beberapa sesi:

  • Pagi: 06.00 WIB hingga 12.00 WIB
  • Siang: 12.00 WIB hingga 18.00 WIB
  • Malam: 18.00 WIB hingga 24.00 WIB
  • Dini hari: 03.00 WIB hingga 05.00 WIB (operasi khusus)

Selain razia manual, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga akan aktif memantau pengendara di beberapa lokasi strategis, yaitu:

  • Simpang Temon, Kabupaten Kulon Progo
  • Simpang Ngabean, Kota Yogyakarta
  • Simpang Banguntapan, Kabupaten Bantul
  • Simpang Maguwoharjo, Kabupaten Sleman

Ada 18 titik razia utama yang telah ditetapkan sebagai lokasi pengawasan kendaraan dan penindakan pelanggaran lalu lintas, di antaranya:

  • Simpang Titik Nol Kilometer
  • Jalan Janti
  • Simpang Gejayan
  • Simpang Tugu
  • Simpang Gardu Anim
  • Simpang APPI
  • Simpang Galeria
  • Simpang Empat Pelem Gurih
  • Simpang SGM
  • Jalan Brawijaya, Kasihan, Bantul
  • Simpang Dongkelan
  • Simpang Teteg Malioboro

Meski begitu, perlu diperhatikan bahwa lokasi razia bisa berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi lalu lintas dan evaluasi di lapangan.

Oleh karena itu, selalu patuhi aturan lalu lintas di mana pun Anda berkendara.

Daftar Pelanggaran dan Denda Tilang

Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri, berikut ini beberapa jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Keselamatan Progo 2025, beserta besaran dendanya:

1. Pelanggaran Kendaraan

  • Menggunakan rotator dan sirene ilegal → Denda Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan
  • Pelat nomor tidak sesuai → Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan
  • Kendaraan tidak layak jalan → Denda Rp500 ribu

2. Pelanggaran Pengemudi

  • Pengemudi di bawah umur atau tidak memiliki SIM → Denda Rp1 juta atau kurungan 4 bulan
  • Menggunakan ponsel saat berkendara → Denda sesuai Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman → Denda Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan
  • Melebihi batas kecepatan → Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan
  • Mengemudi di bawah pengaruh alkohol → Denda Rp750 ribu atau kurungan 3 bulan

3. Pelanggaran Lalu Lintas

  • Melawan arus → Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan
  • Membonceng lebih dari satu orang → Denda Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan
  • Melanggar marka jalan → Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan

4. Administrasi Kendaraan

  • Tidak memiliki STNK → Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan
  • Tidak dilengkapi perlengkapan standar → Denda Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan
  • Penyalahgunaan pelat nomor diplomatik → Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan

Tips agar Terhindar dari Tilang Operasi Keselamatan Progo 2025

Gunakan Helm dan Sabuk Pengaman

Pertama-tama, pastiakan pengguna jalan sudah mematuhi peraturan lantas.

Misalnya, dengan menggunakan helm standar SNI serta sabuk pengaman (khusus pengendara roda empat atau lebih)

Siapkan Surat-surat

Tak kalah penting, lengkapi jangan sampai lupa membawa dokumen kendaraan.

Contoh, SIM, STNK hingga dokumen lainnya yang masih berlaku.

Patuhi Rambu Lalu Lintaas

Kemudian, pastikan pula selalu taat akan rambu lalu lintas.

Jangan coba-coba menerobos lampu merah, marka jalan atau melawan arus agar tidak kena denda.

Tidak Menggunakan HP Saat Berkendara

Hindari penggunaan ponsel saat berkendara, tak terkecuali ketika menyetir mobil.

Fokuskan perhatian sepenuhnya pada jalan untuk menghindari kecelakaan dan denda tilang.

Gunakan Pelat Nomor Sah

Pengguna jalan juga harus memasang pelat nomor kendaraannya yang resmi.

Jangan menggunakan pelat nomor palsu atau yang tak sesuai ketentuan.

Operasi Keselamatan Progo 2025 bertujuan untuk menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.

Dengan kamera ETLE dan razia di berbagai titik strategis di Jogja, Sleman, dan Bantul, pengendara diharapkan lebih disiplin dalam mematuhi peraturan.

Bagi yang melanggar, denda tilang bisa mencapai Rp1 juta, tergantung jenis pelanggarannya.

Oleh karena itu, pengendara jalan sebaiknya mematuhi aturan yang berlaku supaya tidak terkena denda tersebut.***