Info Persyaratan Tarif Baru Trans Jateng. (Instagram @brttransjateng)
SERAYUNEWS – Kabar baik bagi masyarakat Jawa Tengah yang menggunakan layanan transportasi umum. Mulai hari ini Kamis (15/5/2025), Bus Rapid Transit (BRT) Trans Jateng resmi menerapkan tarif baru khusus sebesar Rp1.000 untuk sejumlah kelompok masyarakat, seperti pelajar, lansia, buruh, veteran, dan penyandang disabilitas.
Kebijakan ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam meningkatkan inklusivitas dan meringankan beban biaya transportasi bagi masyarakat yang paling membutuhkan, sekaligus mendorong penggunaan transportasi massal yang lebih efisien, aman, dan ramah lingkungan.
Apa Itu BRT Trans Jateng?
Trans Jateng adalah sistem transportasi Bus Rapid Transit (BRT) yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menyediakan moda transportasi umum yang terjangkau, aman, nyaman, dan ramah lingkungan. Layanan ini menghubungkan berbagai kota dan kabupaten di Jawa Tengah dengan rute yang strategis serta waktu tempuh yang efisien.
Dengan armada yang modern dan jadwal operasional yang teratur, Trans Jateng diharapkan mampu menjadi solusi transportasi publik unggulan bagi masyarakat Jawa Tengah.
Golongan Penerima Tarif Khusus Rp1.000
Berikut adalah kategori penumpang yang berhak mendapatkan tarif khusus:
1. Pelajar
Termasuk siswa TK, SD, SMP, SMA, santri, dan mahasiswa.
Syarat: Menunjukkan kartu pelajar, kartu santri, atau kartu mahasiswa yang masih berlaku dan sah.
2. Lansia
Warga dengan usia 60 tahun ke atas.
Syarat: Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Buruh
Syarat:
• Menggunakan seragam sekolah
• Menunjukkan ID Card asli yang masih berlaku dan sah, serta
• Menunjukkan BPJS Ketenagakerjaan/Kartu Digital BPJS/JAMSOSTEK (fotokopi juga berlaku).
4. Veteran
Syarat: Menunjukkan Kartu Tanda Anggota Veteran.
5. Penyandang Disabilitas
Syarat: Menunjukkan kartu disabilitas atau surat keterangan dari Puskesmas, RS, atau dinas terkait, atau melalui penilaian subjektif secara patut oleh petugas Trans Jateng.
Ketentuan Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan secara tunai (dengan uang pas) maupun non-tunai.
Pada hari Minggu, hari libur nasional, dan cuti bersama, tarif khusus tidak berlaku kecuali bagi veteran, lansia, dan penyandang disabilitas. Penumpang lainnya dikenakan tarif umum.
Kebijakan ini tidak hanya merupakan bentuk perhatian sosial, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat sistem transportasi publik yang berkelanjutan di Jawa Tengah.