SERAYUNEWS – Peredar obat psikotropika di Banyumas kembali digerebek polisi. Seorang pria berinisial PDT alias OBLO (31) ditangkap Satres Narkoba Polresta Banyumas saat berada di pinggir Jalan Abdul Kadir, Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 193 butir obat jenis Alprazolam dengan berbagai kemasan, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam-merah, dan satu unit handphone Xiaomi Redmi Note 9 Pro.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari kontak WhatsApp bernama “Atur Nafas” dengan cara membeli. Ia juga mengakui sebagian obat untuk dikonsumsi sendiri, sisanya dijual kembali.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor Satres Narkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr Ari Wibowo S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H, Sabtu (9/8/2025).
Polisi akan mengembangkan perkara ini dengan memeriksa saksi-saksi. Kompol Willy menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan masyarakat yang aman dan sehat.
Seperti diketahui, narkoba menjadi musuh bersama. Dengan menyasar anak muda sebagai korbannya, maka narkoba bisa merusak anak muda yang merupakan masa depan bangsa.