SERAYUNEWS – Akhir pekan panjang di akhir Juni 2025 diprediksi bakal kembali diramaikan oleh mobilitas warga, khususnya di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Masyarakat yang berencana melakukan perjalanan pada Sabtu dan Minggu, 28–29 Juni 2025, perlu mewaspadai aturan ganjil genap yang masih diberlakukan di sejumlah ruas jalan ibu kota.
Aturan ganjil genap ini menjadi bagian dari strategi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengendalikan kemacetan, terutama saat volume kendaraan meningkat tajam.
Jika Anda berniat bepergian menggunakan kendaraan pribadi, pastikan sudah mengecek tanggal dan plat nomor kendaraan agar tidak terjaring razia petugas.
Meskipun hari Sabtu dan Minggu umumnya tergolong hari bebas dari ganjil genap, pada situasi tertentu atau saat volume kendaraan tetap tinggi seperti momen libur panjang, ganjil genap tetap bisa diterapkan.
Oleh karena itu, penting untuk mengikuti informasi terkini dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan TMC Polda Metro Jaya.
Untuk saat ini, belum ada informasi resmi mengenai pengecualian aturan ganjil genap di tanggal 28–29 Juni.
Maka dari itu, sebaiknya Anda tetap mempersiapkan perjalanan dengan asumsi aturan ini berlaku, terutama jika akan melintas di jalan-jalan protokol yang biasa terkena pembatasan.
Jika ganjil genap berlaku pada tanggal tersebut, waktu operasionalnya mengikuti pola yang telah ditetapkan, yaitu dua periode dalam sehari:
Di luar waktu tersebut, semua kendaraan diperbolehkan melintas tanpa pembatasan plat nomor.
Berikut ini adalah 25 ruas jalan yang masuk dalam wilayah ganjil genap DKI Jakarta:
Perlu dicatat bahwa aturan di beberapa ruas berlaku secara parsial, misalnya di Jalan Salemba Raya yang hanya diberlakukan dari arah tertentu.
Sebagai pembanding, saat libur nasional pada 29 Mei hingga 1 Juni 2025 lalu—yang bertepatan dengan Kenaikan Isa Almasih dan Hari Lahir Pancasila—aturan ganjil genap sempat ditiadakan sementara.
Hal ini karena volume kendaraan diprediksi menurun, terutama akibat banyak warga keluar kota.
Namun, untuk akhir pekan 28–29 Juni 2025, belum ada pengumuman resmi mengenai pemberlakuan pengecualian serupa
Maka dari itu, Anda disarankan untuk selalu mengecek informasi terbaru dari kanal resmi seperti Instagram @tmcpoldametro atau situs web Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Kesimpulan
Ganjil genap masih menjadi kebijakan strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi kepadatan lalu lintas.
Untuk tanggal 28–29 Juni 2025, belum ada konfirmasi pembebasan aturan, sehingga Anda disarankan tetap mengikuti jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Selalu periksa informasi dari sumber resmi agar perjalanan Anda tetap lancar dan bebas dari tilang.
Lebih dari sekadar menghindari denda, mengikuti aturan ini juga membantu menjaga kelancaran lalu lintas di ibu kota.***