SERAYUNEWS- Kepolisian Resor Wonosobo menanggapi dengan tegas dan terbuka kasus dugaan penganiayaan terhadap kelompok rentan yang sempat viral di TikTok.
Dalam klarifikasi resminya, Polres Wonosobo memastikan bahwa tidak ada unsur penelanjangan dalam peristiwa yang terjadi pada tanggal 7 Juni 2025 di wilayah hukum Polsek Leksono.
Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan dalam keterangannya menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dari seorang warga yang termasuk dalam kelompok rentan.
Laporan ini awalnya ditangani oleh Polsek Leksono. Namun, proses penanganan kasus sempat mengalami hambatan karena penasihat hukum pelapor jatuh sakit.
Kondisi ini menyebabkan komunikasi antara penyidik dan pelapor tidak berjalan dengan lancar.
“Sebenarnya pihak Polsek telah menjalin komunikasi dengan penasehat hukum pelapor terkait pelengkapan keterangan saksi, sambil menunggu hasil visum et repertum,” ujarnya, Kamis (10/7/2025).
Akan tetapi, karena penasehat hukum mengalami gangguan kesehatan, informasi ini belum sampai ke pelapor hingga kemudian muncul video viral di TikTok.
Setelah hasil visum keluar dan sejumlah saksi memberikan keterangan tambahan, Polres Wonosobo mengambil alih penanganan perkara dari Polsek Leksono dan menyerahkannya ke Satuan Reserse Kriminal.
Langkah ini diambil demi mempercepat proses hukum dan menjamin penanganan yang profesional.
Salah satu isu yang paling banyak dibicarakan di media sosial adalah dugaan tindakan penelanjangan terhadap korban.
Namun, Kapolres menegaskan bahwa setelah pihaknya melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap para saksi di lokasi kejadian, tidak ditemukan bukti maupun keterangan yang menunjukkan adanya tindakan tersebut.
“Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa peristiwa tersebut mengakibatkan rasa sakit pada korban, namun tidak menyebabkan penyakit maupun halangan dalam bekerja,” jelasnya.
Perkara ini kemudian direkomendasikan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan sangkaan tindak pidana ringan.
Keterangan para saksi dan hasil visum juga memperkuat bahwa peristiwa tersebut masuk dalam kategori penganiayaan ringan, sebagaimana diatur dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHP.
Korban memang mengalami rasa sakit, tetapi tidak menderita penyakit atau halangan dalam bekerja.
Setelah melalui gelar perkara, Satreskrim Polres Wonosobo meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 352 Ayat (1) KUHP, yang mengatur penganiayaan ringan dengan ancaman pidana maksimal tiga bulan penjara atau denda hingga Rp4.500.000.
Kapolres Akbar menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan tanpa diskriminasi. Terlebih, korban merupakan bagian dari kelompok rentan yang harus mendapatkan perlindungan hukum secara maksimal.
Pihaknya menjamin setiap proses penyidikan berjalan adil dan objektif. Polres Wonosobo tidak akan membiarkan kelompok rentan kehilangan akses terhadap keadilan.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menanggapi informasi yang tersebar di media sosial. Ia mengimbau warga tidak langsung mempercayai konten viral sebelum mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak berwenang.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum tentu benar. Serahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk memproses hukum secara adil.
Dengan klarifikasi ini, Polres Wonosobo berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai kasus 7 Juni 2025.
Polisi juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan dilaksanakan secara transparan untuk menjamin keadilan bagi semua pihak.