
SERAYUNEWS – Media sosial kembali diramaikan oleh kabar yang menyebut adanya program pemutihan kredit atau penghapusan utang massal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2025.
Informasi ini menyebar cepat melalui pesan berantai WhatsApp, unggahan Facebook, hingga video singkat di TikTok.
Tidak sedikit masyarakat yang berharap kabar tersebut benar, terutama mereka yang memiliki tunggakan kredit perbankan atau pinjaman online.
Namun, benarkah OJK menggelar program pemutihan kredit secara massal pada Desember 2025? Jawabannya tegas: tidak benar.
OJK memastikan informasi tersebut adalah hoaks dan berpotensi menjadi modus penipuan yang merugikan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan telah berulang kali menyampaikan klarifikasi melalui saluran komunikasi resminya bahwa tidak pernah ada kebijakan pemutihan kredit massal maupun penghapusan utang pinjaman online. Informasi yang mengatasnamakan OJK tersebut dipastikan palsu.
OJK menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan menghapus utang individu secara sepihak, baik utang perbankan maupun pinjaman online.
Hubungan utang piutang tetap berada antara debitur dan lembaga keuangan atau perusahaan pembiayaan yang bersangkutan, sesuai perjanjian kredit yang telah disepakati.
Lebih jauh, OJK mengingatkan bahwa kabar pemutihan kredit sering kali digunakan sebagai modus penipuan.
Pasalnya, pelaku meminta korban membayar sejumlah uang administrasi atau menyerahkan data pribadi dengan iming-iming penghapusan utang.
Isu pemutihan kredit oleh OJK bukanlah hal baru. Sepanjang 2025, kabar serupa telah beberapa kali muncul dengan klaim waktu yang berbeda-beda.
Ada yang menyebut program berlaku mulai Mei, Agustus, hingga Oktober 2025.
Seluruh klaim tersebut telah diklarifikasi dan dinyatakan tidak benar.
Pola penyebaran hoaks ini hampir selalu sama: narasi bombastis, mencatut nama OJK, disertai tautan atau nomor kontak tidak resmi.
Kondisi ekonomi masyarakat yang masih menantang dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menebar harapan palsu.
Salah satu penyebab kebingungan publik adalah kurangnya pemahaman tentang perbedaan pemutihan kredit dan restrukturisasi kredit.
Pemutihan kredit berarti penghapusan kewajiban utang debitur secara menyeluruh. Program semacam ini tidak pernah dikeluarkan OJK secara massal.
Sementara itu, restrukturisasi kredit adalah penyesuaian skema pembayaran, seperti perpanjangan tenor, penurunan bunga, atau penundaan cicilan, yang dilakukan berdasarkan penilaian lembaga keuangan.
OJK memang tengah mendorong kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM, khususnya di bank-bank milik pemerintah.
Namun kebijakan ini sangat spesifik dan tidak berlaku untuk semua debitur.
Restrukturisasi dan penghapusan kredit UMKM hanya diberikan pada kredit yang benar-benar macet, telah melalui proses penilaian ketat, serta memenuhi kriteria tertentu.
Kebijakan ini bertujuan memperbaiki kualitas neraca perbankan, bukan membebaskan seluruh pelaku UMKM dari kewajiban utang.
Artinya, kebijakan tersebut bukan pemutihan kredit massal, apalagi untuk pinjaman online atau kredit konsumtif.
Sebagian masyarakat juga mengaitkan isu pemutihan kredit dengan kebijakan stimulus restrukturisasi akibat pandemi Covid-19.
Perlu diketahui, stimulus restrukturisasi kredit perbankan dampak Covid-19 telah resmi berakhir pada 31 Maret 2024.
Meski terdapat wacana penyesuaian untuk kasus tertentu, tidak pernah ada keputusan terkait penghapusan utang secara umum.
Debitur tetap berkewajiban menyelesaikan kredit sesuai kesepakatan baru hasil restrukturisasi.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap informasi keuangan yang beredar di luar kanal resmi.
Jika Anda menerima pesan tentang pemutihan kredit yang meminta biaya administrasi, data pribadi, atau mengarahkan ke tautan tertentu, dapat dipastikan itu penipuan.
Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat disarankan hanya mengakses sumber resmi OJK melalui situs ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon 157 maupun WhatsApp di 081-157-157-157.
Viralnya kabar pemutihan kredit OJK Desember 2025 dipastikan tidak benar alias hoaks.
OJK tidak pernah mengeluarkan kebijakan penghapusan utang massal, baik untuk kredit perbankan maupun pinjaman online.
Masyarakat diimbau untuk tetap kritis, tidak mudah percaya, dan selalu memverifikasi informasi melalui saluran resmi.
Dengan meningkatkan literasi keuangan dan kewaspadaan, Anda dapat terhindar dari penipuan yang memanfaatkan isu sensitif seputar utang dan kredit.***