
SERAYUNEWS – Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memperberat hukuman mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, dalam perkara korupsi pengadaan lahan seluas 716 hektare oleh PT Cilacap Segara Artha (CSA). Putusan banding tersebut menaikkan vonis dari sebelumnya 2 tahun 6 bulan menjadi 10 tahun penjara.
Selain pidana badan, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap itu juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Tak hanya itu, majelis hakim juga mewajibkan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar, dengan ancaman tambahan hukuman 1 tahun 6 bulan apabila tidak dilunasi.
Menanggapi putusan banding tersebut, Koordinator LSM Seroja, Ekanto Wahyuning Santoso, menilai vonis 10 tahun merupakan hukuman yang sangat berat, namun masih membuka ruang hukum bagi terdakwa untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi PT CSA dinilai belum sepenuhnya mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat, terutama dalam proses perubahan Perda hingga eksekusi kebijakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Ekanto menegaskan, publik menaruh perhatian besar terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana dari kasus tersebut. Ia bahkan meminta terdakwa membuka fakta seluas-luasnya apabila merasa hanya menjadi pihak yang paling disorot.
Ia menyinggung istilah Jawa “tiji tibeh” atau “mati siji mati kabeh”, yang menggambarkan solidaritas penuh dalam membuka perkara jika memang ada keterlibatan pihak lain.
“Sehingga kalau memang terdakwa merasa bahwa seperti dikorbankan, atau hanya bagian kecil daripada orang-orang yang menikmati hasil korupsi ini, sebaiknya dibuka saja. Ada istilah Tiji Tibeh, ‘mati siji, mati kabeh’. Perlu saya pikir hal itu bisa digunakan oleh terdakwa kalau merasa keberatan,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, sangat sulit dipercaya apabila dugaan korupsi dengan nilai besar hanya melibatkan satu atau dua orang saja. Sorotan juga diarahkan pada proses perubahan peraturan daerah dari KIC menjadi CSA yang dinilai layak untuk didalami lebih lanjut.
“Terutama kepada pihak-pihak unsur pelaksana yang dimulai dari proses perubahan Perda sampai dengan eksekusi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Cilacap,” ungkapnya.
Dengan putusan banding ini, kasus korupsi lahan BUMD Cilacap kembali menjadi perhatian publik dan berpotensi berkembang apabila proses hukum berlanjut ke tingkat kasasi.