SERAYUNEWS – Wakil Bupati Banyumas, Dwi Asih Lintarti, mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025-2026 agar tidak melakukan kecurangan dalam proses penerimaan.
Lintarti menyampaikan pesan tersebut, saat menghadiri acara Penandatanganan Pakta Integritas SPMB di Smart Room Graha Satria, Purwokerto, Rabu (23/04/2025).
Ia menegaskan bahwa semua elemen yang terlibat harus menjunjung tinggi integritas, serta bekerja keras, transparan, dan akuntabel selama proses berlangsung.
“Jangan sampai nanti banyak ‘titipan-titipan’. Yang mestinya hak yang benar-benar punya hak, akhirnya jadi tidak sesuai dengan hak-hak mereka karena dipergunakan oleh yang tidak mempunyai hak,” tegas Lintarti.
Lintarti juga membacakan sambutan Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono yang menyatakan, bahwa pakta integritas tersebut tidak boleh menjadi sekadar formalitas.
Pakta itu harus menjadi ikrar moral dan komitmen bersama sebagai fondasi penyelenggaraan pendidikan yang adil di Kabupaten Banyumas.
“Kita tahu bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap anak bangsa. Maka dari itu, tugas kita sebagai pemangku kebijakan dan pelaksana teknis adalah memastikan bahwa akses terhadap pendidikan yang berkualitas dapat dinikmati secara adil dan merata oleh seluruh masyarakat Banyumas,” kata Sadewo dalam sambutannya.
Sadewo juga menekankan bahwa SPMB merupakan gerbang awal dalam perjalanan pendidikan anak.
Oleh karena itu, semua pihak harus mengelola proses ini dengan objektivitas, kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas, demi menjamin keadilan dan kepercayaan publik.
“Pakta integritas yang hari ini (23/4) ditandatangani sangat penting. Karena menjadi janji sekaligus simbol komitmen yang kuat dari kita semua. Bahwa dalam pelaksanaan SPMB tidak boleh ada kecurangan, kolusi, atau intervensi yang merugikan siapa pun,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Joko Wiyono, menjelaskan bahwa pada dasarnya tidak ada perbedaan signifikan antara SPMB dan PPDB. Perubahan hanya terjadi pada istilah dan teknis zonasi.
“Hanya bicara soal yang pertama tentu adalah penamaan (istilah PPDB menjadi SPMB, red.) yang kedua tentu zonasi jadi domisili. Lain-lainnya sama, tidak ada perbedaan signifikan,” ujar Joko.
Dalam kegiatan tersebut, Joko Wiyono menandatangani Pakta Integritas SPMB Tahun Ajaran 2025-2026 bersama perwakilan dari sejumlah organisasi perangkat daerah.
Pihak-pihak yang turut menandatangani termasuk Inspektorat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kemudian Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Dinas Komunikasi dan Informatika.