SERAYUNEWS – Seorang wanita berinisial HRH (26), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, kembali tertangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas, Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 13.05 WIB.
Ia tertangkap karena dugaan mengedarkan psikotropika, meski sebelumnya telah dua kali di penjara atas kasus yang sama.
Penangkapan HRH berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan mereka.
“Dari laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan. Saat petugas mendatangi rumah HRH yang bersangkutan sempat mengelak dan mengaku sudah berhenti menjual obat-obatan. Bahkan ia menyebut ada orang lain yang kini menjalankan aktivitas itu,” ujar Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr Ari Wibowo.
Petugas yang melakukan penggeledahan di rumah HRH menemukan ribuan butir psikotropika yang dia sembunyikan di atas plafon rumah. Penggeledahan petugas lakukan dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat.
Berikut barang bukti yang Polisi Sita:
Saat ini HRH telah berada di Mapolresta Banyumas dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat HRH dengan sejumlah pasal, yakni:
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa peredaran psikotropika masih menjadi ancaman nyata, bahkan melibatkan pelaku residivis.
Masyarakat harapannya bisa melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya, agar upaya pemberantasan narkotika berjalan maksimal.