SERAYUNEWS-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banjarnegara terus melakukan upaya terkait peningkatan kesadaran dan pemahaman hukum bagi warga binaan maupun keluarganya. Untuk itu pihaknya melakukan penyuluhan hukum bagi warga binaan di Rutan Banjarnegara, Kamis (31/7/2025).
Penyuluhan hukum dilakukan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan. Penyuluhan ini juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum para tahanan dan warga binaan, serta bagian dari implementasi nilai reintegrasi sosial.
Hadir sebagia narasumber dalam kegiatan tersebut diantaranya dari Polres Banjarnegara, Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Purbalingga, dan Badan Lembaga Hukum (BLH) Banjarnegara.
Kepala Rutan Banjarnegara Dodik Harmono mengatakan, melalui penyuluhan ini menjadi bagian edukasi terkait hukum bagi para warga binaan maupun keluarga. Mereka akan memahami terkait hukum, mulai dari alur proses, peran dan fungsi pembimbing pemasyarakatan, mekanisme remisi, integrasi sosial, program rehabilitasi bagi pengguna narkoba, hingga akses terhadap layanan bantuan hukum.
“Penyuluhan ini bagian dari sinergitas dan komitmen Rutan Banjarnegara dalam membangun sistem pemasyarakatan yang berkeadilan dan inklusif,” katanya.
Selain itu, melalui penyuluhan ini, diharapkan ke depan para warga binaan dapat memahami hak dan kewajibannya secara hukum. Dengan begitu maka akan tumbuh kesadaran untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.
Menurutnya, melalui kegiatan ini, para warga binaan tidak hanya mendapatkan pengetahuan hukum yang komprehensif. Tetapi, juga memiliki kesadaran hukum dan motivasi untuk reintegrasi sosial yang konstruktif. Ini menjadi bukti bahwa pemasyarakatan bukan sekadar penahanan, tetapi juga pembinaan yang menjunjung hak asasi manusia dan prinsip keadilan restoratif.
Adanya penyuluhan ini mendapatkan tanggapan yang baik dari warga binaan, dimana mereka baru memahami tentang proses, serta hak dan kewajibannya sebagai narapidana, termasuk alur untuk mendapatkan remisi dan lainnya.
“Jujur kami baru tahu setelah adanya penyuluhan ini, sebab selama ini banyak yang kami belum paham, khususnya tentang hak dan kewajiban, termasuk remisi dan cara mendapatkannya. Tentu saja ini menjadi motivasi kami untuk terus menjadi lebih baik,” kata Zn warga binaan Rutan Banjarnegara.