SERAYUNEWS – Puluhan warga Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, kembali menyuarakan ketidakpuasan atas persoalan tukar guling lahan desa yang kini telah menjadi kompleks perumahan Shappire Mansion Purwokerto.
Pada Sabtu (14/06/2025), sekitar 50 warga menandatangani petisi. Ini bentuk desakan terhadap Pemkab Banyumas, agar menyelesaikan persoalan nilai tukar lahan melalui musyawarah mufakat.
Ketua Tribhata Banyumas Aji Aminullah Efendi, menyampaikan bahwa penandatanganan petisi merupakan langkah konstitusional dan sah secara hukum.
“Petisi ini adalah kontrol warga terhadap pemerintah, bukan bentuk kebencian. Aksi atau penyampaian pendapat merupakan hak demokrasi yang dapat jaminan undang-undang,” ujarnya, Senin (16/6/2025).
Aji menegaskan bahwa petisi ini merupakan langkah awal yang bisa berlanjut ke jalur hukum jika tidak ada penyelesaian konkret dari pihak pemerintah.
Dalam petisi, warga memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja kepada Pemkab Banyumas untuk merespons tuntutan mereka.
Jika tak dapat respons, Tribhata Banyumas yang mendapat kuasa dari warga akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Petisi tersebut juga telah mereka tembuskan ke sejumlah lembaga nasional, termasuk:
Aji mengingatkan agar Pemkab Banyumas segera merespons aspirasi warga demi menjaga kondusivitas sosial.
“Ibarat pepatah, kricikan jangan sampai jadi grojogan. Kalau bisa diselesaikan dengan musyawarah, kenapa harus sampai ke ranah konflik hukum,” katanya.
Sementara itu, perwakilan warga Toni mengajak masyarakat tetap kompak dan tidak takut terhadap upaya intimidasi dari pihak manapun.
“Kami harus bersatu memperjuangkan hak kami. Jika nilai tukar lahan tidak adil, maka kami berhak menuntut keadilan,” tegasnya.